UMU Online-Baubau. Pada hari ini Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024 mulai pukul 08.46 sampai 09.30 Wita segenap tendik dan dosen lingkup FIPH UMU Buton mengadakan rapat persiapan kegiatan kelompok binaan dan mitra dampingan yang dirancang dalam bentuk project, seminar, talkshow atau kegiatan sejenisnya yang dapat menunjang pelaksanaan program kerja serta tridarma perguruan tinggi sehingga bisa mencapai target yang diharapkan tahun 2024.

Rapat dihadiri langsung oleh Dekan FIPH, Baharudin.S.Sos.,M.Si, Ketua UPM FIPH, Darmin Hasirun,S.Sos.,M.Si, Ketua Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah, Purnama, S.IP.,M.AP, Ketua GJM Prodi Peradilan Pidana Dewi Yulinang,S.H.,M.H, dan dua dosen Prodi APD, La Januru,S.IP.,M.IP, L.M Alfian Zaadi, M.I.Kom.

Rencana kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergisitas, inovasi dan kreativitas terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh mitra dampingan. Disamping itu perlunya upaya menghadirkan para investor yang dapat membantu dalam mengurangi beban kerja mitra dampingan.

Menurut Dekan FIPH, Baharudin.S.Sos.,M.Si bahwa semestinya FIPH terus menerus menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai lembaga baik pemerintah, swasta maupun para tokoh yang dianggap dapat berkontribusi dalam mensukseskan tridarma perguruan tinggi sekaligus membantu pihak mitra untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi mereka”.

Di dalam pelaksanaan kerja sama, FIPH UMU Buton selalu juga diperhatikan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan kerjasama, yaitu: (1).Saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) artinya pelaksanaan kerja sama hanya dapat dicapai apabila kedua belah pihak dapat saling memberikan kontribusi; (2).Penerapan administrasi dan proses pelayanan yang beroreintasi pada: efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya, pola kerja yang bersifat keterkaitan dan saling ketergantungan dengan memperhatikan batas-batas wilayah administrative serta peningkatan sinergi kebersamaan yaitu saling menunjang satu

dengan lainnya; (3).Adanya kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab, hak, dan kewajiban sesuai dengan bidang kewenangannya; (4).Memperhatikan prinsip persamaan kedudukan, geografis, karakteristik wilayah, permasalahan yang dihadapi, dan tidak saling memaksakan kehendak (asas persamaan hak); dan (5).Mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh : Darmin Hasirun.

Editor : Humas UMU Buton, Muhamad Firman Syah

Jl. Betoambari No. 146, Kel. Bone-bone, KEc. Batupoaro, Kota Baubau-Sulawesi Tengggara

humas@umubuton.ac.id

Leave a Comment